Bukti komitmen Kelola Sawit Berkelanjutan, Kabupaten Banyuasin Rampungkan Penyelesaian Dokumen RAD KSB

Bukti komitmen Kelola Sawit Berkelanjutan, Kabupaten Banyuasin Rampungkan Penyelesaian Dokumen RAD KSB

Suasana konsultasi publik RAD-KSB di Ruang Rapat Rampai Talang, Bappeda dan Litbang Pemkab Banyuasin, Selasa (21/11/2023).-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dokumen RAD-KSB disusun oleh tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur, termasuk OPD Banyuasin, akademisi, perwakilan perusahaan, NGO, Asosiasi kelapa sawit (APKASINDO/GAPKI), dan pakar/praktisi kelapa sawit. 

Langkah ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai sektor dalam mencapai tujuan berkelanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Kado HUT ke-78, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Petani Sawit, Pemkab Muba - DPRD Muba Fasilitasi Masalah Asuransi Program IDAPERTABU

Kabupaten Banyuasin sebagai Pionir dalam Implementasi RAD-KSB

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Banyuasin, Edil Fitri SP, MSi, menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Sumsel dengan luas hampir 270 ribu hektare. 

Banyuasin menjadi pionir, menjadi kabupaten pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan penyusunan RAD-KSB dengan dukungan WRI Indonesia dan Hutan Kita Institute.

Tujuan utama dari pembentukan RAD-KSB ini adalah untuk menjawab tantangan dalam meningkatkan komitmen semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. 

Desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit diharapkan dapat memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.

BACA JUGA:Gelar Gebyar UKMK Bertemakan Just Saw It di Palembang, BPDPKS: Optimis Sawit Go Internasional

BACA JUGA:PGN Bersama JGC, Osaka Gas dan Inpex Bangun Proyek Biomethane Berbasis Limbah Kelapa Sawit

Tiga Urgensi Implementasi RAD-KSB

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, yang diwakili Kabid Sapras, Herlan Kagami, menjelaskan tiga urgensi implementasi RAD-KSB bagi daerah kabupaten/kota penghasil kelapa sawit. 

Pertama, RAD-KSB dianggap sebagai peta jalan perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. 

Kedua, menjadi salah satu capaian kinerja daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan. Ketiga, menjadi syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: