Rencana Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Menuju Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Lebih Baik
Rencana Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Menuju Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Lebih Baik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Rencana pemekaran wilayah tidak dapat dilepaskan dari landasan pembentukan yang kuat.
Berbagai referensi seperti studi kelayakan ekonomi, analisis dampak lingkungan, serta konsultasi publik menjadi elemen-elemen penting dalam menentukan arah dan langkah-langkah implementasi.
Dengan membangun masa depan yang berkelanjutan, diharapkan pemekaran wilayah Kalimantan Utara dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Utara: Melangkah ke Masa Depan yang Lebih Luas.
BACA JUGA:Ini Alasan Utama Pemekaran Kota Tanjung Selor di Kalimantan Utara Sangat Mendesak
Indonesia terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat, tidak terkecuali Provinsi Kalimantan Utara.
Rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah di provinsi ini menjadi sorotan utama, menandakan langkah maju menuju tata kelola yang lebih efisien dan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik.
Dalam rencana ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), Calon Ibu Kota, Daerah Induk, Cakupan Wilayah Kecamatan, serta beberapa referensi yang menjadi landasan pembentukan.
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Provinsi Kalimantan Utara akan merasakan sentuhan pemekaran wilayah melalui pembentukan beberapa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Beberapa CDOB yang mendapatkan perhatian khusus meliputi:
Apau Kayan: Terletak di Kabupaten Malinau dengan Calon Ibu Kota Long Nawang, CDOB ini mencakup wilayah Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, Sungai Boh.
Bumi Dayak Perbatasan: Berpusat di Sebuku yang termasuk dalam Kabupaten Nunukan, wilayah ini membawahi Sebuku, Tulin Onsoi, Lumbis, Lumbis Ogong, Sembakung, dan Sembakung Atulai.
Krayan: CDOB ini terletak di Kabupaten Nunukan dan melibatkan wilayah Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Tengah, serta Krayan Timur.
Sungai Kayan: Merupakan pemekaran di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Bulungan, mencakup Pujungan, Peso, Peso Hilir, dan Tanjung Palas Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: