Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pada saat membacakan dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal pada Jumat, 4 April 2014, di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang. 

Terdakwa Eddy Ganefo meminjam uang dengan janji bahwa dana tersebut akan segera cair dari Bank Tabungan Negara (BTN).

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

BACA JUGA:Konsisten Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang

Namun, setelah pihak korban melakukan pengecekan langsung ke BTN, tidak ditemukan pengajuan seperti yang diutarakan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan Eddy Ganefo, korban Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menjadi sorotan dan menarik perhatian publik atas praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang yang pada awalnya dianggap sebagai tokoh yang dapat dipercaya.

Pemeriksaan dan Keterlibatan Saksi

Dalam menghadapi tahap pembuktian, Majelis Hakim bersama jaksa penuntut umum akan memeriksa sejumlah saksi. 

Langkah ini diambil untuk menemukan bukti yang lebih kuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dihadapi oleh Eddy Ganefo. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

BACA JUGA:3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Reaksi dan Harapan Publik

Keputusan Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian menjadi sorotan publik. 

Banyak kalangan masyarakat yang menyambut baik langkah ini, menginginkan keadilan dan kebenaran terungkap di persidangan nanti. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: