Rudapaksa Anak Warga Desa Gajah Mati Musi Banyuasin Diamankan

Rudapaksa Anak Warga Desa Gajah Mati Musi Banyuasin Diamankan

Pelaku rudapaksa anak di Musi Banyuasin diamankan kepolisian-romi/palpos.id-

SEKAYU, PALPOS. ID - Curiga, adik perempuannya sebut saja MM (14)  yang masih dibawah umur sering keluar rumah, Riki (27) warga Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya marah dan mengintrogasi adiknya.

Adiknya mengakui keluar dengan Deni (19) warga Desa Gajah mati Kecamatan Sungai Keruh, dan ketika didesak sampai sejauhmana hubungannya, korban mengakui telah dirudapaksa oleh Deni.

Tidak senang adiknya telah dirudapaksa, Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh.

Dengan membawa serta terduga pelaku Deni, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak ) sat Reskrim Polres Muba

BACA JUGA:Buah Alpukat Mencegah Kerusakan Kulit

BACA JUGA:Kumis Kucing Sebagai Obat Kulit

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik  melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. ketika dikonfirmasi Selasa (05/12/2023) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku Deni telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana merudapaksa anak dibawah umur, maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskan Dedi, terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

BACA JUGA:100 Pasang Pasutri di Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Janjikan Siapkan Resepsi

BACA JUGA:Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Pemekaran dan Otonomi Baru

"Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah,"  tegas Dedy. (Omi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: