Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Timur: Menuju Era Baru Pembangunan

Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Timur: Menuju Era Baru Pembangunan

Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Timur: Menuju Era Baru Pembangunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA TIMUR, PALPOS.ID - Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Timur: Menuju Era Baru Pembangunan.

Sejak beberapa waktu lalu, wacana mengenai pemekaran daerah atau pemekaran wilayah Provinsi Jawa Timur telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Tidak hanya sebagai isu politik, tetapi pemekaran ini juga mencerminkan upaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta meminimalisir rentang kendali birokrasi pemerintahan. 

Meskipun masih terkendala moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, update terbaru mengenai usulan 4 provinsi baru dalam pemekaran wilayah Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:Jarang Yang Tahu! Ternyata Gunung di Jawa Timur Ini Pernah Jadi Titik Acuan Pembangunan Kerajaan Majapahit

BACA JUGA:Ternyata Gunung di Jawa Timur Ini Pernah Jadi Titik Acuan Pembangunan Pada Masa Kerajaan Majapahit

Latar Belakang Pemekaran

Provinsi Jawa Timur, dengan luas wilayah mencapai 48.033 kilometer persegi, saat ini terbagi menjadi 29 kabupaten dan 9 kota otonom. 

Penduduknya mencapai angka 41.144.067 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022. Dalam konteks ini, pemekaran wilayah dianggap sebagai langkah realistis untuk mencapai pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi.

Usulan 4 Provinsi Baru

Provinsi Mataraman atau Provinsi Jawa Selatan

Salah satu usulan terkuat dalam pemekaran wilayah ini adalah Provinsi Mataraman atau Provinsi Jawa Selatan. 

Sebanyak 13 kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Madiun, dan lainnya, menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan provinsi ini. 

BACA JUGA:Keindahan Pantai Ngulungwetan, Surga Tersembunyi di Trenggalek Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: