Hari Ini Logam Mulia Antam Melemah Hingga Rp9.000, Berikut Daftar Harga Antam.
Akhir pekan, harga LM Antam melemah hingga Rp 9000 per gram--
UNIK,PALPOS.ID - Setelah sempat mengalami kenaikan signifikan, di penutup pekan kali ini harga Logam Mulia Antam justru mengalami penurunan hingga Rp 9000 per gramnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan PT Antam, harga logam mulia tersebut untuk penjualan 9 Desember 2023, mengalami penurunan tajam menjadi Rp1,10 juta per gram.
Dimana harga logam mulia seberat 0.5 gram dijual dengan harga Rp 603.400 atau turun sebesar Rp 3.500 dari harga penjualan pada Jumat (8/12/2023) Rp 606.900.
Sementara itu, untuk berat 1 gram dijual Rp 1.107.000 atau turun Rp 9.000 per gram dari harga penjualan Jumat (9/12/2023) Rp 1.116.000 per gram.
BACA JUGA:7 Waktu Berdoa yang Cepat Diijabah
BACA JUGA:Menggali Kekayaan Budaya Indonesia: Menelusuri 12 Suku Jawa Beserta Adat dan Kebudayaannya
Penurunan harga emas juga terjadi pada logam mulia dengan berat 5 gram, 10 gran dan seterusnya.
Jika investor ingin mengoleksi emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp52.495.000.
Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp104.912.000.
Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dilego seharga Rp523.820.000.
BACA JUGA:Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Selatan Kekayaan Budaya yang Tak Ternilai
BACA JUGA:Galau Karena Dalam Kesusahan Segera Lakukan Sholat Hajat, Ini Caranya
Sedangkan ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.047.600.000 yang belum tersedia di Butik Pulo Gadung.
Seperti hanya penjualan LM Antam yang mengalami kenaikan Rp 9000 per gram.
Harga jual kembali juga mengalami penurunan Rp 9000 per gram.
Kalau hari sebelumnha buy back mencapai Rp 1.015.000 per gram. Maka hari ini harga buy back di bandrol Rp 1.006.000 per gramnya.
BACA JUGA:Menyambut Liburan Natal dan Tahun Baru dengan Kenyamanan di Hotel Berbintang di Kota Palembang
BACA JUGA:Paprika Organik di Indonesia: Tren Makanan Sehat yang Mendorong Pertumbuhan Pertanian Organik
Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Munculnya Kelengkeng Bermutu Tinggi Meningkatkan Produksi Buah di Indonesia
BACA JUGA:Menjelajah Alam di Malam Hari: 5 Hal yang Harus Diwaspadai Saat Camping
Daftar harga emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Desember 2023:
Berat Harga Dasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: