Ternyata Ini Motif Pelaku Penembakan di Depan Loket PLN Sekayu..
Polres Muba merilis pelaku pembunuh di depan PT PLN Sekayu.-@romipalpos-Dokumen Palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku penembakan di depan Loket PLN SEKAYU yang menewaskan korban Angga 36di tempat kejadian.
Pelaku berinisial Eka Maulana alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian yakni sekira pukul 12.06, kamis (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu.
"Setlah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang," ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat (22/11/2024).
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
BACA JUGA:Kunker ke Sungai Keruh Kapolres Muba Berikan Tali Asih ke Yayasan Madin Takmiliyah Modern Darussalam
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Pelipatan Surat Suara, Polres Muba Ketat Pengamanan
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP yakni didasari permasalahan pribadi diantara keduanya.
"Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu," tegas dia.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia. "Senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
BACA JUGA:5 Personil Polres Muba dapat Pin Emas dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Culik Anak Bawah Umur Kakek Cabul diamakan Unit PPA Polres Muba
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri diloket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekira pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala. Akibat penembakan itu, korban jatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: