Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili

Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili

Tampak kuasa hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang copy putusan MA.-Foto: Febi-dokumen /Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS. ID, - Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang, akhirnya keadilan berpihak kepada A Romili (67), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten MUARA ENIM.

Pasalnya, gugatan tanah miliknya yang diklaim oleh PT Bukit Asam dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.

"Ini adalah untuk pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat. Kalau kita jelas dan punya bukti kuat tidak usah takut meski kita harus berhadapan dengan perusahaan besar. Dan ini buktinya masyarakat bisa menang," kata Ertika Fitriani SH MM didampingi Kgs M Khaddafi kuasa hukum penggugat dalam jumpa persnya, Rabu (13/12).

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Pinjol

Menurut Ertika yang akrab disapa Ani ini, mengatakan bahwa tanah milik kliennya A Romili seluas 2990,78 meter persegi yang berlokasi di ataran Tebing Ajan, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Labuoaten Muara Enim tersebut, telah diklaim oleh PT Bukit Asam.

Dimana mereka merasa tanah tersebut telah dibelinya dengan alasan masuk IUP PTBA.

Namun kenyataannya tanah yang diklaim PTBA tersebut merupakan bagian dari Perkebunan Inti Rakyat 1982 kebun karet seluas 32 hektar milik warga sekitar.

BACA JUGA:Limpahkan Lima Tersangka Kasus Akuisi PT SBS Anak Perusahaan PTBA

Sebelumnya, lanjut Ertika, pihak oknum karyawan PTBA sempat beberapa kali datang ke rumah kliennya A Romli bermaksud untuk membeli lahan miliknya dengan berbagai cara, namun ditolak.

Kemudian, pihak PTBA datang kembali dengan mengatakan walaupun tidak menjual tanah tersebut. Namun tetap ingin mengukur lahan, alasannya ingin mengetahui batas lahan. Karena kesal kemudian kliennya mau menjual dengan penawaran Rp100 ribu per meter pada saat itu.

Kemudian pihak PTBA menyarankan kepadanya agar mengisi berkas untuk diajukan agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan, berkas tersebut adalah formulir pembebasan lahan ke PTBA. Setelah itu tidak ada kabar, tahu-tahu tanah milik kliennya sudah dijual dan digantirugi yang diberikan kepada Okta Ifriadi, warga Penyandingan.

BACA JUGA:PTBA Diduga Serobot Lahan Milik Kelompok Tani Sama Jaya

Melihat hal tersebut, lanjut Ertika, kliennya mencari tahu dan mengumpulkan bukti-bukti dan akhirnya dilakukan musyawarah dan mencoba mediasi untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Sempat ada mediasi di kantor desa Penyandingan, namun mediasi tersebut gagal tidak ada titik temu sehingga menempuh ke jalur hukum.

Setelah mendapat laporan dan kuasa hukum dari kliennya, sambung Ertika, pihaknya langsung melayangkan somasi ke Manager Tanah PTBA sebanyak 2 kali. Namun, jawaban dari mereka formal, mereka melakukan sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat beli dari saudara Okta Ifriadi.

Karena tidak ada titik terang akhirnya pihaknya menempuh jalur hukum dengan menggugat PTBA dan Okta Ifriadi ke PN Muara Enim. Didalam fakta persidangan terungkap bahwa luas objek sengketa yang didalilkan oleh penggugat lebih kecil dibandingkan luas objek sengketa yang didalilkan oleh tergugat dan penggugat telah membuktikan bahwa benar objek sengketa tersebut adalah milik penggugat.

Maka luas tanah yang menjadi objek sengketa adalah luas yang didalilkan oleh penggugat sebagaimana yang diukur oleh penggugat bersama dengan saksi Ahmad Pujiwinarno. Atas fakta dan bukti-bukti tersebut akhirnya PN Muara Enim memenangkan kliennya.

Kemudian pihak tergugat melakukan banding ke PT Palembang dan hasilnya tetap memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim. Melihat hasil tersebut pihak tergugat melakukan Kasasi ke MA, dan hasilnya masih memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim dan PT Palembang.

Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor : 2889 K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr H Hamdi SH MHum sebagai Ketua dan Majelis Hakim yakni Maria Anna Samiyati, SH MH dan Dr Lucas Prakoso SHMHum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT ASAM, Tbk tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

"Nanti setelah ini, akan secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi lahan," pungkasnya.

Sementara itu terpisah ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM, mengaku belum melihat secara tertulis putusan Kasasi MA tersebut. Namun jika benar putusan tersebut benar-benar ada, berarti sudah final sebab putusan MA tersebut adalah upaya terakhir.

Dan ketika ditanya dengan kalahnya PTBA dalam kasus sengketa lahan ini secara tidak langsung bisa menjurus adanya dugaan kasus mafia tanah, Hardiansyah membantahnya, sebab dalam hal ganti rugi lahan tersebut PTBA melakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.

"Kita akan lihat dulu putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: