PTBA Diduga Serobot Lahan Milik Kelompok Tani Sama Jaya
PTBA Diduga Serobot Lahan Milik Kelompok Tani Sama Jaya-Foto: Febi-Palpos.Id
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Setelah bertahun-tahun meminta keadilan dan kepastian atas lahan ratusan hektar yang diduga telah diserobot oleh PT Bukit Asam (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/87986/ptba">PTBA).
Akhirnya tim Ditreskrimum Polda Sumsel bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa di lahan milik Kelompok Tani Sama Jaya di Ataran Ayek Abang - Penyengat, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (2/8).
Dalam pengecekan tersebut dipimpin oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKBP Ahmad Bakri, Tim Kuasa Pendamping Kelompok Tani Sama Jaya, Sri Hartanti dan Rizal, Mantan dan perangkat Desa Tanjung Raja dan ara anggota petani Kelompok Tani Sama Jaya serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:UPDATE ! 2 Calon Kabupaten Baru di Sumsel Pemekaran Muaraenim, Tinggal Beberapa Langkah
Menurut Sri Hartati didampingi Rizal dan anggota Kelompok Tani Sama Jaya, mengatakan bahwa permasalahan lahan tersebut terjadi sejak tahun 2013. Pada tahun 2018, pihaknya mengadu ke Polda Sumsel dengan LP No. STTLP/874/XI/2018/SPKT Polda Sumatera Selatan Tanggal 2 November 2018 Tentang Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Data Oleh Terlapor mantan Kades Tanjung Raja HY dan kawan-kawan.
Namun tidak ada upaya untuk mempertemukan antara 17 orang dari kelompok tani dengan pihak PT Bukit Asam untuk mencari solusi yang terbaik. Bahkan pada saat itu, lanjut Sri, laporan tersebut telah digelar di Reskim Polda Sumsel dan dihadiri oleh perwakilan kelompok tani (Darmawi, Sri Haryanti) maupun dari Reskrim sendiri.
Dari hasil gelar dalam berita acara menyimpulkan bahwa PTBA harus membayar kepada kelompok tani Sama Jaya yang diketuai oleh Darmawi (karena telah terbukti menguasai lahan kelompok tani dengan cara melawan hukum/menyerobot dan perkara ini tidak bisa dihentikan atau di SP3-kan karena bukti sangat kuat.
BACA JUGA:SK Penetapan Wabup Muaraenim Dibatalkan PTTUN, Ini Jawaban DPRD Muaraenim
Dan hasil laporan penyerobotan lahan milik kelompok tani oleh PTBA ini harus diukur ulang. “Kesimpulan tersebut ditulis pada papan tulis. Pada waktu itu tertulis dipapan tulis seluas 100 hektar dan harus dibayar sebagai ganti kerugian sebesar Rp10 Miliar,” ujarnya.
Lanjut Sri, pada waktu itu Kompol Nurlely menyampaikan akan membantu memfasilitasi mempertemukan kelompok tani dengan PT Bukit Asam. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Semenjak dilaporkan, kata dia, sampai saat ini sudah lima tahun lamanya dalam perkara ini belum dapat menghasilkan titik terang.
Untuk itu, pihaknya menyurati langsung ke Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolres Muara Enim untuk mengambil tindakan dengan mengedepankan Restorative Justice bila tidak ada realisasinya mohon agar dilakukan proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Wabup Muaraenim Terpilih Batal Dilantik, Ternyata ...
Lanjutnya, pada tanggal 16 Juli 2023 lalu, pihaknya telah melakukan upaya dan menyampaikan tentang kronologi kepemilikan tanah yang sah kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim serta ke kantor PT Bukit Asam, atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh Subkon PTBA yakni PT RMK dan PT Pama Persada Nusantara atas perintah PTBA.
Pada bulan Januari 2023, pihaknya mendapati aktivitas land clearing oleh PT RMK sehingga wajar jika kelompok tani mempertanyakan alasan PT RMK menggarap area yang statusnya masih dalam upaya hukum, sehingga pada Februari 2023 pihaknya melaporkan hal itu ke Polres Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: