Pemekaran Kabupaten Sukabumi: Proses Menuju Dua Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Pemekaran Kabupaten Sukabumi: Proses Menuju Dua Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Sukabumi: Proses Menuju Dua Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.
Pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat kembali menjadi perbincangan hangat setelah Kabupaten Bogor.
Kini, Kabupaten Sukabumi bersiap membentuk dua kabupaten daerah otonomi baru, mengikuti langkah pemekaran yang sedang tren di Indonesia.
Kabupaten Sukabumi, dengan luas wilayah mencapai 4.14 ribu kilometer persegi dan 47 kecamatan, telah mencapai kriteria yang diperlukan untuk membentuk daerah otonomi baru.
BACA JUGA:Pantai Minajaya, Wisata Alam Menawan di Selatan Sukabumi, Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Wacana dan Usulan Pembentukan 6 Provinsi Baru
Dengan jumlah penduduk mencapai 2.57 juta jiwa, angka ini setara dengan mata pilih Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019.
Pemekaran ini akan menciptakan dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Jampang, dengan total dukungan 39 kecamatan dari Kabupaten Sukabumi. Berikut rincian rencana pemekaran:
1. Kabupaten Sukabumi Utara
Rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara telah memperoleh dukungan dari 21 kecamatan, termasuk Kabandungan, Cicurug, Cidahu, Parakan Salak, Caringin, Kalapa Nunggal, Bojong Genteng, Parung Kuda, Ciambar, Nagrak, Cibadag.
Kemudian, Kecamatan Geger Bitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukabumi, Sukaraja, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, dan Civatayan. Ibukota Kabupaten Sukabumi Utara direncanakan berada di Kecamatan Cibadak.
BACA JUGA:Spot Swafoto Terbaik! Menikmati Keunikan Pasir Coklat Pantai Citanggeuleuk, Garut Jawa Barat
2. Kabupaten Jampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: