Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu: Jika Terbukti Akan Ditindak Sesuai Aturan

Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu: Jika Terbukti Akan Ditindak Sesuai Aturan

Kades AP Pakai Baju Pitih celana Creme sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg di Daipil IV DPRD Ogan Ilir--

OGANILIR,PALPOS.ID - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir diduga tidak menjaga netralitas sebagaimana seharusnya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hal itu sebagaimana vidio yang beredar yang di terima Palpos.id. Dimana sang kades tersebut berdialog dengan sejumlah warga.

Dalam vidio berdurasi 2 menit 09 detik tersebut sang kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon legislatif dari Dapil IV DPRD Ogan Ilir yang meliputi wilayah Kecamtan Rambang Kuang, Lubuk Keliat dan Muara Kuang.

Dalam vidio itu dilengkapi teks dengan kata-kata "Infonyo Kepala Desa di Ogan Ilir..mamang ngoceh ini. Apa boleh Kades kampanyekan salah satu caleg???" Kemudian "Tolong Bawaslu OI...Bupati OI Tindakanyo. Kades Itu Harus Netral Bro," demikian kata-kata dalam vidio tersebut.

BACA JUGA:Balap Liar Makan Korban, Satu dari Kota Palembang, Kasat Lantas OI Bilang Begini

BACA JUGA:Overpass Tol Indralaya-Prabumulih Makan Korban, Balap Liar 1 Orang Tewas

Terkait hal tersebut Lilly Oktayanti selaku Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa vidio yang beredar tersebut.

Laporan terhadap sang kades dilayangkan warga sekitar pukul 13.30 wib Senin, 18 Desember 2023. Dikatakanya laporan itu adalah yang pertama yang di terima pihaknya selama masa kampanye.

"Yang nenerima staff. Laporan masyarakat Tambang Rambang terkait pelanggaran netralitas dengan terlapor Kades AP," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melakukan pengkajian awal, setelah itu akan dilakukan pleno dan baru kemudian dapat ditentukan pasal yang dialnggar.

BACA JUGA:100 Pasang Pasutri di Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Janjikan Siapkan Resepsi

BACA JUGA:Dua Agenda Besar Ini Jadi Fokus Utama Arahan Kapolda Sumsel Kepada Polres Jajaran

Jika terbukti melanggar, maka sangsi yang diberikan sesuai Pasal 493 UU no. 7 tahun 2017. Terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut memanggil warga di simpang 4 ke rumahnya untuk berkumpul. Lalu diarahkan untuk memilih salah satu caleg di dapil 4. Berdasarkan informasinya hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan," jelasnya.

Sedangkan kejadian di vidio yang beredar terjadi pada 7 Desember lalu.

Lanjut Lely, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Silpa Rp 3 Miliar, Bupati Panca: Terbesar dari Pemotongan Gaji ASN yang Malas

BACA JUGA:4 Bahan Pokok Ini Alami Lonjakan Harga, Cabai Dan Bawang Merah Makin Pedas

"Kami menghimbau terkait netralitas kawan-kawan di ASN termasuk kades untuk tidak melanggar aturan serta Parpol untuk berkampanye sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: