Pemekaran Kabupaten Majalengka Jawa Barat: Kota Kertajati Bersiap Menjadi Daerah Otonom Baru

Pemekaran Kabupaten Majalengka Jawa Barat: Kota Kertajati Bersiap Menjadi Daerah Otonom Baru

Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Otonomi Baru Kertajati Membangun Kota Maju di Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Majalengka Jawa Barat: Kota Kertajati Bersiap Menjadi Daerah Otonom Baru.

Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat tengah mengusulkan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) sebagai langkah pemekaran wilayah. 

Salah satu daerah yang diusulkan adalah Kota Kertajati, yang kini masih berstatus kecamatan.

Kota Kertajati memiliki potensi besar untuk menjadi daerah otonom, terutama dengan fasilitas utama yang dimilikinya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Antara Harapan Tantangan dan Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Usulan Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara Berlanjut Meskipun Terhambat Moratorium di Jawa Barat

Antara lain, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), pintu tol, serta stasiun kereta api menjadi alasan utama mengapa Kota Kertajati dianggap layak menjadi daerah otonom. 

Saat ini, sembilan kecamatan, termasuk Kertajati, Sumberjaya, Jatitujuh, Ligung, Jatiwangi, Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, dan Leuwimunding, sudah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kota Kertajati.

Ibukota Kota Kertajati dan Kesiapan Wilayah

Rencananya, ibukota Kota Kertajati akan berlokasi di Kecamatan Kertajati sendiri. 

Namun, sejumlah pihak termasuk pakar akademisi Sudibyo dan Wakil Ketua DPRD Majalengka M Jubaedi, menekankan perlunya persiapan yang matang sebelum pemisahan wilayah. 

BACA JUGA:Nicke Widyawati Sosok Dirut Pertamina yang Sukses dan Berpengaruh di Tasikmalaya Jawa Barat

BACA JUGA:Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat Gudang Artis yang Menyimpan Beragam Bakat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa pemekaran daerah idealnya harus melibatkan 40 wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, namun, Pemprov Jawa Barat masih menunggu pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: