Ingat! Ini Aturan Jarak Aman Berkendara Sebenernya Yang Sesuai Aturan, Ada Yang Baru Tau?

Ingat! Ini Aturan Jarak Aman Berkendara Sebenernya Yang Sesuai Aturan, Ada Yang Baru Tau?

Pentingnya Menjaga Jarak Aman di Jalan Ray--Foto: Ilustrasi

OTOMOTIF, PALPOS.ID - Insiden tabrakan beruntun kerap menjadi pemberitaan utama di jalan raya. 

Saat kecelakaan terjadi, investigasi biasanya difokuskan pada penyebab utama kecelakaan awal, tetapi seringkali terabaikan pertanyaan mengapa kendaraan berikutnya ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Salah satu faktor utama yang sering terlupakan adalah jarak aman berkendara.

Pentingnya menjaga jarak aman tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan pribadi, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. 

Dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, diatur bahwa pengemudi wajib menjaga jarak aman selama berkendara.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut 10 Fitur Canggih Mobil Untuk Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Dalam Berkendara

BACA JUGA:Toyota Land Cruiser: Kehebatan SUV Legendaris yang Mempesona

Terdapat dua jenis jarak yang perlu diperhatikan oleh pengemudi, yaitu jarak minimal dan jarak aman. 

Jarak minimal adalah jarak terdekat antara mobil di depan dan belakang, sementara jarak aman adalah batasan yang disarankan untuk menghindari situasi tak terduga.

Menghitung jarak aman berkendara dapat dilakukan dengan mudah dengan berpatokan pada kecepatan kendaraan. 

Misalnya, pada kecepatan 30 km/jam, disarankan jarak aman adalah 30 meter. 

Pengemudi juga dapat menghitung jarak aman dengan memperhatikan waktu, melihat roda belakang kendaraan di depan, atau menghindari berkendara terlalu lama di belakang kendaraan besar.

BACA JUGA:Eksplorasi Suzuki Jimny: Menelusuri Perbedaan Antara Katana, Sierra, dan Caribian

BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini vs. Suzuki Jimny: Pertarungan Sengit di Dunia Off-Road

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: