Pemekaran Kalimantan Timur : Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai Penyangga IKN
--
BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran Provinsi Malang Raya Jawa Timur: Potret Kota dan Kabupaten Bakal Bergabung
Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan pemekaran daerah harus melalui proses yang panjang dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Selain itu, proses pembangunan Ibu Kota Negara baru juga memakan waktu yang cukup lama, diperkirakan sekitar 15-20 tahun.
Pemekaran daerah juga harus dilakukan dengan adil dan selaras dengan rencana pengembangan daerah lainnya.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Timur: Menuju Terwujudnya Daerah Otonomi Baru Provinsi Blambangan
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Madura Dari Jawa Timur Masih Terkendala Moratorium Otonomi Baru
Ini menjadi penting, terutama setelah rencana pemekaran di Papua mulai dibahas.
Pemerintah harus memastikan bahwa semua daerah di Indonesia mendapatkan perhatian yang sama.
Dalam konteks Kalimantan Timur, terdapat banyak usulan pemekaran kabupaten dan kota, seperti Kutai Utara, Berau Pesisir, Kutai Pesisir, Paser Selatan, Samarinda Seberang, dan Sangkulirang.
Semua usulan ini membutuhkan perhatian serius dan penanganan yang adil.
Meskipun ada moratorium pemekaran sejak tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kemungkinan untuk membuka kembali pembahasan pemekaran daerah.
Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat usulan pemekaran dari masyarakat daerah demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulannya, wacana pemekaran daerah di Kalimantan Timur menjadi topik yang menarik, terutama terkait dengan Ibu Kota Negara baru.
Namun, proses pemekaran harus dilakukan dengan hati-hati, adil, dan selaras dengan rencana pengembangan wilayah lainnya.
Dalam mengambil keputusan terkait pemekaran, pemerintah harus memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: