Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung
Dua pelaku pencurian hendphone dan uang milik orang sedang mandi saat diamankan di Polsek Kayuagung, Jum’at, 5 Januari 2024.-Foto : Humas Polsek Kayuagung-
BORGOL,PALPOS.ID - Polsek Kayuagung mengamankan dua pelaku pencurian handphone dan uang milik orang yang sedang mandi di Kolam Galian, Kelurahan Kayuagung, Kabapaten OKI.
Kedua pelaku yang dimaksud yakni, AP (15) warga Kelurahan Kayuagung Asli, dan Zainal Abidin (29), warga Kelurahan Kayuagung.
Korbannya yakni, Farhan Riski Ramadhan (19), seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Jua-Jua.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Sudiarto mengatakan, AP ialah seorang pelajar di salah satu MTS yang ada di Kayuagung, sedangkan Zainal Abidin berstatus pengangguran.
BACA JUGA:17 Remaja Terlibat Aksi Kriminalitas, Begini Tanggapan Ketua PGRI Lubuklinggau
BACA JUGA:Burungnya mendadak hilang, PNS Ini Tak Bisa Tidur Hingga 3 hari
“Untuk pelakunya ada 3 orang, dimana satunya lagi adalah Ali (25) warga Kayuagung yang saat ini berstatus DPO. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban ke pihak kita,” ungkapnya, Jum’at, 5 Januari 2023.
Ia menambahkan, saat kejadian, Senin, 1 Januari 2024, korban bersama 7 temannya hendak mandi di TKP.
Kemudian, korban meletakkan 7 handphone dan 2 dompet berisi uang Rp2,5 juta di dalam box motor Vario hitam milik temannya.
“Setelah mandi dan mendapati handphone serta uang mereka sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kayuagung. Dimana kerugian yang dialami ditaksir Rp25 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Astaghfirullah, Belasan Remaja Geng Motor Terlibat Aksi Curas dan Pengeroyokan
Dikatannya lagi, Jum’at, 5 Januari 2024, pihak Polsek Kayuagung menerima informasi pelaku Abdul Rahman hendak menjual handphone sesuai ciri yang dilaporkan oleh korban.
“Anggota kita langsung bergerak cepat ke rumah pelaku dan menangkapnya yang sedang tertidur. Dari hasil introgasi, handphone itu hasil curian ketiga pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kayuagung bergegas mendatangi rumah pelaku AP, namun yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya.
“Lalu, pihak kita menggrebek rumah Pelaku Zainal Abidin, ternyata AP juga ada di sana, sehingga keduanya langusung diamankan. Sementara, saat menggrebek rumah pelaku Ali, dia tidak ada di rumah,” imbuhnya.
BACA JUGA:Penjual Ikan Cupang di Lubuklinggau Ditemukan tak Bernyawa di Kontrakan : Begini Penjelasan Polisi !
BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Ayah dan Menantu Dibacok Tetangga
Masih kata AKP Sudiarto, pelaku dan barang bukti (BB) yang didapat dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk proses lebih lanjut.
“BB yang diamankan, dua unit handpone merk I Phone Promax 11 warna merah dan hijau toska,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: