Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BORGOL, PALPOS.ID - Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara.

Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI dapil Lampung l dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu 03 Januari 2024.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan 

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU dalam sidang.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. 

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo. 

"Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: