Anggota KPU OKUT, Aldi Andriansyah, Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg dari Partai Ini, Ini Alasannya..

Anggota KPU OKUT, Aldi Andriansyah, Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg dari Partai Ini, Ini Alasannya..

Anggota KPU OKUT, Aldi Andriansyah, Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg-ardi/palpos.id-

MARTAPURA, PALPOS.ID- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Aldi Andriansyah, secara resmi mengumumkan keterkaitan keluarganya dengan seorang Calon Legislatif (Caleg).

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Dalam surat terbuka yang disampaikan, Aldi menjelaskan langkahnya sebagai bentuk konsekuensi sebagai anggota KPU dan sebagai wujud penerapan kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Berikut adalah kutipan pernyataan terbuka dari Aldi Andriansyah:

BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Penilaian Adipura, Bupati Enos : Jadikan Kebersihan Budaya Masyarakat

1. Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 mengatakan bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat.

Apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.

BACA JUGA:Berikut 5 Nama Komisioner KPU OKU Timur Periode 2024-2029

3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu.

Dengan pernyataan terbuka ini, Aldi Andriansyah menyatakan memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta Pemilu tahun 2024, yaituRinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1.

BACA JUGA:Catat, Ya ! Kangen Band Akan Meriahkan HUT Ke-20 Kabupaten OKU Timur

Aldi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme sebagai anggota KPU, meskipun ada keluarganya yang menjadi kontestan pada Pemilihan Legislatif 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: