Horee!! Pj Walikota Prabumulih Perpanjang Ribuan SK Kontrak PHL

Horee!! Pj Walikota Prabumulih Perpanjang Ribuan SK Kontrak PHL

Horee!! Pj Walikota Prabumulih Perpanjang Ribuan SK Kontrak PHL-Foto: Prabu/PALPOS.ID-

Lebih lanjut Pj Walikota Prabumulih mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya tengah menandatangani ribuan SK PHL. 

Proses ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian kepada para PHL atas kelangsungan kontrak kerja mereka.

BACA JUGA:Ribuan Warga Prabumulih Terdampak Banjir, Pj Wako Datangi Warga Gunakan Perahu Karet

BACA JUGA:Geng Remaja di Prabumulih Kembali Berulah Melakukan Aksi Tawuran

Ketika ditanya mengenai jumlah PHL di Kota Prabumulih, Elman menyatakan bahwa jumlah mereka sudah berkurang. 

Banyak PHL yang telah lulus seleksi PPPK tahun lalu. Namun, ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

“Sudah berkurang tapi jumlahanya tidak tahu persis, ada sekitar 3 ribuan tapi agar lebih jelas tanyakan ke BKPSDM,” kata Elman.

Masih kata Elman, pihaknya tidak akan menerima lagi PHL baru. Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia yang melarang penerimaan honor maupun PHL.

BACA JUGA:Silaturahmi, Dandim 0404/MPP Siap Bersinergi Dukung Program Pemkot Prabumulih

BACA JUGA:Kunjungan Lapangan, Dirjen Perumahan Kemen PUPR dan PJ Wako Prabumulih Lakukan Pemasangan Peneng RITTA

"Berdasarkan aturan yang diterapkan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia, tidak boleh menerima honor maupun PHL. Kita tidak akan menerima PHL lagi," tegas Elman.

Dalam penjelasannya, Elman menuturkan bahwa kontrak PHL yang diperpanjang berlaku selama 12 bulan, hingga Desember 2024. 

Namun, jika PHL tersebut lulus seleksi PPPK, kontraknya akan diputus. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PHL dapat terus memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas mereka, sambil berharap untuk mendapatkan stabilitas pekerjaan yang lebih jangka panjang melalui PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: