Bobol Gedung RMC Prabumulih, 3 Pelajar Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Bobol Gedung RMC Prabumulih, 3 Pelajar Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Bobol Gedung RMC Prabumulih, 3 Pelajar Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih-Foto : Prabu/Palpos-

“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap ke dua pelaku tersebut,” ujarnya seraya mengatakan karena perbuatan itu sambung Sijabat, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: