Bobol Gedung RMC Prabumulih, 3 Pelajar Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
Bobol Gedung RMC Prabumulih, 3 Pelajar Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih-Foto : Prabu/Palpos-
“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap ke dua pelaku tersebut,” ujarnya seraya mengatakan karena perbuatan itu sambung Sijabat, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: