Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB

Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB

Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ini belum termasuk usulan pemekaran kabupaten dari Provinsi Jawa Barat (17 kabupaten kota baru) dan Provinsi Banten (5 kabupaten kota baru). 

Jika usulan tersebut terealisasi, Provinsi Sunda Raya akan menambah 22 kabupaten kota baru, menjadikannya entitas dengan 45 kabupaten dan 18 kota.

Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk

Dari segi luas wilayah, saat ini Provinsi DKI Jakarta memiliki luas 661.32 kilometer persegi, Provinsi Banten 9.352.77 kilometer persegi, dan Provinsi Jawa Barat 35.377.76 kilometer persegi. 

BACA JUGA:Tangerang Raya di Banten: Melangkah Cepat Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Indonesia

BACA JUGA:Haji Gusuran di Kabupaten Tangerang: Keteguhan Spiritual di Tengah Penggusuran Tanah di Banten

Jika digabung, Provinsi Sunda Raya akan memiliki luas wilayah mencapai 45.391.76 kilometer persegi.

Sementara itu, dari segi jumlah penduduk, Provinsi DKI Jakarta memiliki 10.67 juta jiwa, Provinsi Banten 12.2 juta jiwa, dan Provinsi Jawa Barat 49.4 juta jiwa. 

Dengan gabungan ini, Provinsi Sunda Raya diperkirakan akan memiliki lebih dari 72.27 juta jiwa.

Rencananya, ibukota Provinsi Sunda Raya akan berada di Bandung, dipilih karena letaknya yang strategis di tengah-tengah antara Jakarta dan Banten.

BACA JUGA:Dampak Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Terhadap Identitas Budaya dan Warisan Sejarah di Banten

BACA JUGA:Eksplorasi Keunikan Kabupaten Tangerang: Perjalanan Melintasi Tradisi Bahasa dan Kuliner di Banten

Pro dan Kontra Pembentukan Provinsi Sunda Raya

Meskipun ide pembentukan Provinsi Sunda Raya menarik, hal ini masih menuai pro dan kontra. 

Beberapa tokoh masyarakat dan politik di Provinsi Jawa Barat menolak wacana ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: