Simpan Sabu di Bawah Lemari, Ahmad Diciduk Polisi
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Ist--
BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Ahmad Kosim (31) warga Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pelaku sendiri diciduk polisi Minggu 28 Januari 2024 di ruko miliknya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari makan ruang dapur ruko milik Ahmad," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, saat dikonfirmasi Senin 29 Januari 2024.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palembang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
BACA JUGA:6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP di Bekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai
Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Imam Zamroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba, karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: