Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih-foto: humas polres prabumulih-

 

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Seorang pelaku pembobol rumah kosong alias rumah yang lagi ditinggal penghuninya, berhasil diringkus tim opsnal unit pidum satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih  pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH.

Pelaku dimaksud, Hendri (30) warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Hendri ditangkap, saat berada dikawasan di Jalan Pranasib Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Minggu 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa TV 45 inchi merk Samsung, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit kipas Angin merk Miyako, 1 set alat makan merk Vizenza, 1 unit motor Honda Merk Pcx warna merah dan 1 buah baju kaos yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih

BACA JUGA:Viral! Tak Miliki Gedung Sendiri Jam Belajar SDN 41 Prabumulih Hanya 2 Jam

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini

Bermula dari laporan korban Karren Nazzua Putri Pratami (19) warga Jalan Surip Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, di SPK Polsek Prabumulih Barat pada 21 Januari 2024.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa rumah miliknya tersebut telah disatroni alias dibobol alias dimasuki pencuri.

Pelaku pencurian tersebut, masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.

BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil harta benda berharga milik korban. Barang-barang yang diambil pelaku yakni, tv 45 inci merk Samsung, 1 unit mesin cuci Toshiba, komporgas tanam merk Rinai,

1 unit mesin pompa air, 1 sepeda gunung merk Polygon, 1 unit, blender Philips, 1 unit printer canon,

jam tangan merk Aigner, 4 unit sound tv, 2 unit receiver, 3 buah guci, 1 buah kaca kayu jati dan 1 set alat makan merk vizenza.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA:Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan 33 Remaja Anak Genk

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar !

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

“Menindaklanjuti laporan pelaku, tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar dan Kasat Reskrim APK Herli Setiawan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku dengan inisial HN tersebut,” ungkap kasi humas.

Karena perbuatannya itu kata Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen

BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Rosa Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi Polres Prabumulih

“Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas kasi humas dengan suara lantang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: