Kembali Refinery Terbakar di Babat Toman, Satu Pekerja diamankan

Kembali Refinery Terbakar di Babat Toman, Satu Pekerja diamankan

Satuan Reskrim Polres Muba saat melakukan olah TKP.--Foto: Romi

SEKAYU, PALPOS.ID - Tempat penyulingan minyak ilegal atau Refinery kembali terbakar. Kali ini terjadi di Kecamatan di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman  Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.dengan titik koordinat -2.4211, 103.3111.62. Mendapat info kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman langsung menuju TKP.

Alhasil, dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Menri Bin Maskun  sebagai pekerja masakan / penyulingan minyak.

Saat akan melarikan diri dari TKP dan  tersangka langsung diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Babat Toman guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Muba Ciptakan Generasi Unggul dan Bermartabat Islami

BACA JUGA:Demi Peningkatan Pelayanan, Lapas Kelas II A Banyuasin

Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK mengungkapkan kejadian kebakaran yaitu  kebakaran di tempat penyulingan minyak illegal / illegal refinery milik Azwari yang dikelola Yasmin.

"Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak." Terang Kasat.

Lanjutnya Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka merupakan pekerja.

"Penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak." Paparnya.

BACA JUGA:Ngaku Prihatin Dengan Aksi Tawuran, Pj Wako Prabumulih: Sudahlah Suruh Sekolah di Tempat Lain Sajalah

BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 12 Remaja Dibawa ke Rumah Singgah 4 Orang ke Panti Rehabilitasi Anak Berkonflik dengan Hukum

Kemudian Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 Wib atau kurang lebih 1 (satu) jam setelah terjadinya kebakaran tersebut;

"Tersangka bekerja di masakan / penyulingan minyak milik Azwari sudah sekitar 1 (satu) bulan. Dia. Mendapat upah yang didapat tersangka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kali masak  menyuling minyak." Pungkasnya.(Omi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: