Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Kasus pelecehan terhadap 5 bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau mulai menemui titik terang. 

Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau resmi menetapkan mantan marbot berinisial S (65), menjadi tersangka. 

Atas tindakan amoral yang dilakukannya, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penahanan kepada tersangka dilakukan selain untuk mempermuda proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga atas  pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya penyidikan. 

BACA JUGA:Senyum Warga dan Pengguna Jalan Nangka Lintas Kembali Merekah, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:5 Bocah SD di Lubuklinggau Diduga Dilecehkan Kakek Uzur

"Maka terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau," jelas AKP Kurniawan.

Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan BB berupa empat pakaian korban, 

Dari hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka, lanjut AKP Kurniawan, tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan perbuatan c4bul terhadap anak di bawah umur. 

Perbuatan tersangka itu di lakukan di Masjid Darussalam Kota Lubuklinggau di Perum GBS Jalan Kayu Sungkai, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklingggau Timur I.  

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ikut Turun Pantau LPG 3 kg, Begini Harapan Warga !

BACA JUGA:Lampu Jalan Tak Kunjung Diperbaiki Warga Minta Perhatian Serius Pemkot Lubuklinggau

Adapun kelkma korban merupakan anak dibawah umur yakni JS (7); AC (11), JN (9), AS (8), dan NS (11).

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: