Kasus Kades Tambang Rambang Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasanya
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Ilham--Foto: Isro
OGANILIR,PALPOS.ID - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menghentikan perkara yang melibatkan kepala desa (Kades) Desa Tambang Rambangn, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir inisial AP terkait dugaan ketidaknetralan pada Pemilu 2024.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena kurangnya bukti yang memadai.
"Pada penyelidikan terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kepala desa pada Pemilu, setelah dilakukan penyidikan bersama Tim Gakkumdu, perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," ungkap Ilham dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa, Januari 2024
Proses penyidikan telah berlangsung selama 14 hari sejak penerimaan laporan dari masyarakat, dan penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan di Polres Ogan Ilir: Kapolres Sampaikan Ini
BACA JUGA:Ajak Insan Pers Coffee Morning, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Hal Ini
"Iya, SP3. Itu saja yang dapat kami sampaikan," tambah Ilham.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, berinisial AP, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. AP dilaporkan mengumpulkan warga dan diduga membahas dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).
Sebuah video berdurasi lebih dari 2 menit yang menunjukkan oknum kepala desa tersebut tengah berdiskusi dengan warganya tersebar melalui media sosial. Lokasi kejadian berada di Rambang Kuang, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Meskipun adanya laporan, namun setelah proses penyelidikan yang intensif, tim penyidik bersama Gakkumdu menyatakan bahwa bukti yang terkumpul tidak memadai untuk melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Kembali Refinery Terbakar di Babat Toman, Satu Pekerja diamankan
BACA JUGA:Pelatihan Saksi Pemilu 2024, Partai Demokrat Kota Lubuklinggau Gandeng KPU dan Bawaslu
Kasus ini mencuat setelah masyarakat di sekitar Rambang Kuang melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan AP diduga membahas dukungan terhadap caleg tertentu dengan sejumlah warga. Meskipun banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, ternyata bukti-bukti yang dihadirkan tidak dapat memberikan kejelasan yang memadai untuk menuduh kepala desa tersebut melanggar netralitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: