Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

Sentra Gakkumdu Sumsel Klarifikasi terkait Putusan Penyidik Polres Ogan Ilir soal Kasus Kades AP yang vudionya viral diduga langgar netralitas--Foto: Isro

Namun Bawaslu, ungkap Kurniawan telah mengajukan sanksi administratif terhadap AP yang diduga tak netral, memihak salah satu caleg dari Dapil IV DPRD Ogan Ilir yang meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Lubuk Keliat dan Muara Kuang.

Diskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar menambahkan bahwa dalam kasus tersebut terkait delik materil harus ada akibat atau kerugian yang dialami sedangkan dalam delik formil tidak perlu ada kerugian tetap dapat dilakukan tindaklanjut.

BACA JUGA:Miliki Pesona yang Memukau, Danau Singkarak Menjadi Destinasi yang Wajib Dikunjungi Pelancong

BACA JUGA:Air Terjun Mandiri, Menjadi Tujuan Favorit bagi Para Pencinta Alam yang Mencari Ketenangan

"Bawaslu Ogan Ilir telah mengajukan sanksi Administratif kepada Bupati Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran oleh Kades Ap,"katanya.

Pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait sanksi administratif tersebut apakah bisa dilkasanakan atau belum. Menurutnya itu adalah kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: