Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu-Foto : Prabu/Palpos-

Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada saat toko sudah tutup tidak melayani pembeli dan sebelum mereka pulang bekerja. Jadi saat pegawai lainnya lengah, mereka langsung mencuri sejumlah barang,” ucapnya.

Karena perbuatan itu kata kasi humas, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: