Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru dan Implikasinya

Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru dan Implikasinya

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Daerah Otonomi Baru Provinsi Bolmong Raya Menuju Pelayanan Lebih Baik.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @abbad skycity

Provinsi Bolaang Mongondow Raya:

Usulan kedua adalah pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya atau dikenal sebagai Provinsi Bolmong Raya. 

Kota Kotamobagu dan empat kabupaten, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diusulkan bergabung dalam provinsi ini. Kota Kotamobagu dijadikan rencana ibukota baru provinsi ini.

Dukungan dan Alasan:

Usulan pemekaran ini mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat dan tokoh setempat. 

Para pendukungnya menilai bahwa pemekaran ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Wacana dan Usulan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya

BACA JUGA:Pembentukan Kota Baru di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara: Ratahan dan Tombatu Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Potensi ekonomi, pariwisata, dan sumber daya alam yang melimpah menjadi alasan utama di balik usulan ini.

Implikasi dan Tantangan:

Meskipun usulan pemekaran ini memiliki potensi besar, namun ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk koordinasi antarprovinsi, penyesuaian administratif, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

Implikasi dari pemekaran wilayah ini juga dapat memicu pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Reaksi Pemerintah Pusat:

Hingga saat ini, Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium DOB, namun reaksi mereka terhadap usulan pemekaran ini belum jelas. 

BACA JUGA:Nusa Utara Potensi Baru Pemekaran Sulawesi Utara dengan Kekayaan Alam dan Pariwisata Melimpah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: