Pemekaran Kabupaten Deli Serdang: Langkah Eksponen 66 untuk Percepat Pelayanan dan Kurangi Kemiskinan

Pemekaran Kabupaten Deli Serdang: Langkah Eksponen 66 untuk Percepat Pelayanan dan Kurangi Kemiskinan

Potret Kabupaten Deli Serdang: Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Deli Serdang: Langkah Eksponen 66 untuk Percepat Pelayanan dan Kurangi Kemiskinan.

Eksponen 66 sebuah lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengembangan daerah, telah menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.

Ketua Forum Deklarasi Eksponen 66, Sarifuddin Rosa, mengonfirmasi kesepakatan tersebut beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): 3 Calon Provinsi Baru dan Potensinya

BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Pulau Sumatera: Pemekaran Sumatera Utara Menuju Era Otonomi Lebih Luas

Ia menjelaskan bahwa Eksponen 66 telah menetapkan pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi tiga kabupaten sebagai langkah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

"Awalnya, pemekaran telah dilakukan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Sekarang, giliran Kabupaten Deli Serdang untuk dimekarkan menjadi tiga kabupaten," tegas Sarifuddin Rosa.

Rencana Pemekaran:

Kabupaten Deli Serdang Hulu

Dalam usulan pembentukan Kabupaten Deli Serdang Hulu, terdapat tujuh kecamatan yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan kabupaten baru ini. 

Kecamatan tersebut meliputi Sunggal, Delitua, STM Hulu, STM Hilir, Namorambe, Bangun Purba, dan Pancur Batu. 

BACA JUGA:Air Terjun Dua Warna Sibolangit, Mengukir Keunikan Tersendiri di Tengah Pesona Alam Sumatera Utara

BACA JUGA:The Kaldera Toba Nomadic Escape, Destinasi Glamping Eksklusif yang Menakjubkan di Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: