Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi

Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru Segera Terwujud.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Saat itu, Negara Sumatera Timur bersama dengan 8 keresidenan lainnya, dan 7 di antaranya telah menjadi provinsi tersendiri, termasuk Provinsi Sumatera Utara.

Negara Sumatera Timur pada masa itu kemudian dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Timur: Wacana Membangkitkan Sejarah Masa Lalu di Sumatera Utara

BACA JUGA:Menjelajahi Kekayaan Bahasa Batak Sumatera Utara: 26 Frasa Wajib Kamu Ketahui Sebelum Berkunjung

Berdasarkan sejarah ini, muncul wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk kembali Provinsi Sumatera Timur.

Ada enam kabupaten yang diusulkan untuk menjadi bagian dari Provinsi baru ini, yaitu Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 

Rencana ini juga mencakup penunjukan Kota Tanjung Balai sebagai ibukota Provinsi Sumatera Timur.

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan provinsi baru ini telah ada sejak tahun 2002. 

BACA JUGA:Indonesia: Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Tersembunyi: 5 Tempat Wisata di Sumatera Utara yang Mirip Luar Negeri

Pihaknya telah melakukan kajian yang melibatkan Pusat Penelitian Universitas Medan terkait usulan Provinsi Sumatera Timur.

"Semua persyaratan untuk pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat," tegas Muslim Simbolon dalam wawancara dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Muslim Simbolon menyebutkan bahwa hasil studi dari 35 indikator persyaratan menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh nilai 452 poin, yang artinya sangat direkomendasikan untuk dimekarkan. 

"Provinsi induk masih memiliki skor 486 poin, sehingga pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk," tambahnya.

BACA JUGA:Kota Tanjung Balai di Sumatera Utara: Fakta Menarik Sebagai Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: