Dukungan Gubernur Sumatera Utara dan Usulan Pembentukan Provinsi Baru Profesional dan Matang

Dukungan Gubernur Sumatera Utara dan Usulan Pembentukan Provinsi Baru Profesional dan Matang

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menyongsong Masa Depan Berbasis Potensi dan Peluang Pembangunan.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @dinas kominfo karo

Menurut kajian yang dilakukan oleh akademisi tersebut, calon Provinsi Sumatera Timur meraih nilai sebesar 452 poin.

"Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur sangat baik, wilayahnya luas, dan sumber daya manusianya juga sangat layak," tambah Yusuf.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara bukanlah usulan baru, namun juga mencakup wacana pembentukan satu provinsi tambahan. 

Selain tiga provinsi yang diusulkan sebelumnya dalam Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul pula wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Keputusan ini tidak dibuat tanpa pertimbangan matang. Selain didorong oleh aspirasi warga dan tokoh masyarakat, terdapat pula dasar sejarah yang kuat. 

Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Saat itu, Negara Sumatera Timur bersama dengan 8 keresidenan lainnya, dan 7 di antaranya telah menjadi provinsi tersendiri, termasuk Provinsi Sumatera Utara.

Negara Sumatera Timur pada masa itu kemudian dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan sejarah ini, muncul wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk kembali Provinsi Sumatera Timur.

Ada enam kabupaten yang diusulkan untuk menjadi bagian dari Provinsi baru ini, yaitu Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 

Rencana ini juga mencakup penunjukan Kota Tanjung Balai sebagai ibukota Provinsi Sumatera Timur.

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan provinsi baru ini telah ada sejak tahun 2002. 

Pihaknya telah melakukan kajian yang melibatkan Pusat Penelitian Universitas Medan terkait usulan Provinsi Sumatera Timur.

"Semua persyaratan untuk pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat," tegas Muslim Simbolon dalam wawancara dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Muslim Simbolon menyebutkan bahwa hasil studi dari 35 indikator persyaratan menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh nilai 452 poin, yang artinya sangat direkomendasikan untuk dimekarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: