Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih-Foto: twitter.com/pajakprabumulih-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kini diliputi kabut kelam akibat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai

Isu ini mencuat setelah seorang wajib pajak dengan inisial AS mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya melalui kuasa hukumnya, 

Ahmad Khalifah Rabbani SH MH, didampingi Muh Takdir SH MH, dan Riyan Bimanesh SH dari kantor pengacara Baraka Law Officer Jakarta.

Menurut keterangan yang diberikan kepada wartawan akhir pekan lalu, AS melalaui Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa ada oknum pegawai KPP Pratama Prabumulih yang diduga melakukan pemerasan terhadap kilennya dengan modus pengurangan pajak yang bernilai miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg Dicopot Paksa Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan, Kapolres Prabumulih: Dimana Logistik Berada di Situ Ada Anggota Polri

Ahmad Khalifah Rabbani menjelaskan bahwa kliennya, AS, mengalami dugaan kesalahan penetapan pajak pada periode 2019-2020 dan dugaan mal administrasi yang dianggap terlalu dipaksakan oleh pihak KPP Pratama Prabumulih.

Kliennya juga menyampaikan bahwa selain pemerasan dengan modus pembayaran down payment (DP) untuk mengurangi total pajak yang harus dibayarkan,

Juga terjadi penjaminan aset yang tidak sesuai dengan prosedur penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ahmad Khalifah Rabbani juga menyebutkan bahwa dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan ke Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Hadiri Pendistribusian Logistik Pemilu, Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Ketua KPU kota Prabumulih: Kita Tergetkan H-1 Sudah di TPS Masing-Masing

Dia mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sambil berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas untuk mencegah kekhawatiran dan kerugian bagi wajib pajak di Prabumulih.

Pada kesempatan itu pula, Ahmad Khalifa Rabbani menuturkan, berdasarkan keterangan klien nya, dugaan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Account Representativ (AR) dan oknum dibagian penyitaan asset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: