KPU Kota Prabumulih Bakar 2.481 Lembar Surat Suara Pemilu 2024

KPU Kota Prabumulih Bakar 2.481 Lembar Surat Suara Pemilu 2024

KPU Kota Prabumulih Bakar 2.481 Lembar Surat Suara Pemilu 2024--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepatnya sehari sebelum pemungutan suara Selasa, 13 Februari 2024, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melakukan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu dan surat suara pemilu yang rusak dengan cara dibakar, di depan gudang logistik KPU.

Tak tanggung-tanggung, jumlah surat suara yang rusak yang dimusnahkan mencapai 2.481 lembar. 

Surat suara tersebut terdiri dari, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 58 lembar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 692 lembar, surat suara pemilu DPD RI sebanyak 731 lembar.

BACA JUGA:Isu Money Politik Mencuat, Bawaslu Prabumulih: Kalau Ada Pelanggaran Akan Kami Tindak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

Kemudian, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 842 lembar, selanjutnya surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sebanyak 158 lembar.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Martadinata, mengatakan dengan telah dimusnahkannya surat suara rusak dan kelebihan surat suara tersebut maka saat ini tidak ada lagi surat suara pemilu di Gudang logistic KPU Kota Prabumulih.

“Surat suara yang ada di Gudang logistic KPU kota Prabumulih sudah nihil dan tidak ada lagi surat suara, surat suara rusak maupu kelebihan surat suara,” 

ungkapnya seraya mengatakan KPU kota Prabumulih telah bekerja keras sehingga kepercayaan Masyarakat terhadap penyelenggara akan baik.

BACA JUGA:Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg Dicopot Paksa Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan, Kapolres Prabumulih: Dimana Logistik Berada di Situ Ada Anggota Polri

Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih, Drs Aris Priadi MSi mengatakan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak tersebut merupakan salah satu proses tahapan yang harus dilalui secara aturan. 

Selain itu, kata Aris Priadi, pemusnahan surat suara juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: