5.167 Lembar Surat Suara Dimusnahkan Oleh KPU Ogan Ilir, Ini Sebabnya

5.167 Lembar Surat Suara Dimusnahkan Oleh KPU Ogan Ilir, Ini Sebabnya

Pemusnahan Surat Suara Di Kantor KPU Ogan ilir--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemusnahan sebanyak 5.167 lembar surat suara pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Hal itu, sebagai langkah untuk mengatasi kelebihan surat suara dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, mengatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut meliputi berbagai jenis pemilihan dalam Pemilu 2024

Jumlah tersebut mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, serta Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari berbagai daerah pemilihan.

BACA JUGA:KPU OKU Batalkan Kepesertaan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu Di Pemulutan Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Ditengah Lokasi Banjir

Masjidah menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini sesuai dengan peraturan KPU RI yang menetapkan bahwa surat suara yang tidak terpakai atau rusak harus dimusnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan dilakukan. 

"Untuk semua surat suara yang telah tercoblos di Kabupaten Ogan Ilir dipastikan tidak mengalami masalah," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir itu, juga mengajak seluruh masyarakat wilayah tersebut untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan mendatangi TPS. 

Dia menekankan bahwa Pemilu adalah panggung bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depan bangsa.

"Dengan menghadiri TPS dan menggunakan hak pilihnya, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir akan turut serta dalam memastikan kelancaran, kedamaian, dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu ini," tambah Masjidah.

BACA JUGA:TPN Sebut Ganjar-Mahfud Mewakili Suara Rakyat dan Mengerti Penderitaan Rakyat

BACA JUGA:Baru Sebulan, Tol Indra-Prabu Kembali Telen Korban Jiwa, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyatakan keyakinannya bahwa tahapan Pemilu 2024 khususnya di Ogan Ilir telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: