Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja

Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja

Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzuki--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ir Deliar Marzoeki, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, ikut serta dalam pemilihan umum di TPS 55, Jalan Macan Kumbang Raya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan calon presiden dan calon legislatif periode 2024-2029.

Setelah mencoblos, Ir Deliar Marzoeki mengungkapkan rasa syukur. "Alhamdulillah, hari ini tanggal 14 Februari, kita sudah menentukan hak pilih dalam rangka memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan.

Semoga kita semua mematuhi aturan-aturan dalam pemilihan umum ini, dan harapan saya Indonesia tetap aman, damai, dan sejahtera."

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Pj Wako Prabumulih Berharap Pemilu Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Dapat Dukungan Kuat dari Tokoh Masyarakat

Ir Deliar Marzoeki tidak lupa menyampaikan pesan penting kepada presiden terpilih periode 2024-2029.

"Saya berharap agar diperhatikan masalah ketenagakerjaan, khususnya para pekerja. Tanpa mereka, kita tidak bisa berbuat apa-apa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri."

Lebih lanjut, Ir Deliar Marzoeki menyoroti pentingnya perluasan lapangan kerja dan peningkatan kegiatan job fair.

"Jaminan kesehatan juga perlu ditingkatkan, dan perusahaan harus patuh terhadap program BPJS ketenagakerjaan. Ada lima program yang wajib dipatuhi perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Ketua Demokrat Prabumulih Optimis Raih 6 Kursi

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri Potensi dan Realitas Wilayah Baru

Salah satu perhatian utamanya adalah status karyawan.

Ir Deliar Marzoeki mengingatkan agar perusahaan mematuhi undang-undang yang menetapkan bahwa tenaga kerja yang telah bekerja selama lima tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: