Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Menuju Pemekaran Sumatera Utara
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pembahasan terkait pemekaran terus berlanjut.
Detail Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Jika pembentukan Provinsi Kepulauan Nias disetujui, wilayah ini akan memiliki luas sekitar 5.620 kilometer persegi.
BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya: Menelusuri Kabupaten Terkaya di Sumatera Utara
Dengan populasi sekitar 890 ribu jiwa, Provinsi Kepulauan Nias menjadi entitas otonom baru yang akan memperkaya keragaman Indonesia.
Pemisahan diri dari Provinsi Sumatera Utara akan memberikan kebijakan dan fokus pemerintahan yang lebih spesifik terhadap kebutuhan masyarakat Kepulauan Nias.
Proses pemekaran wilayah ini juga melibatkan Kota Gunungsitoli sebagai ibukota provinsi yang baru.
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Sebuah Trend yang Berkembang
Pemekaran wilayah bukanlah fenomena baru di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera. Sebelumnya, telah ada wacana pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi tiga provinsi baru: Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dan Potensi Wisata 7 Kabupaten Sekitar Danau Toba
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya - Menelusuri Keberagaman Suku dan Adat Istiadat Sumatera Utara
Namun, perkembangan terkini mengindikasikan usulan untuk membentuk tidak kurang dari lima provinsi baru sebagai bagian dari pemekaran wilayah Sumatera Utara.
Meskipun beberapa pihak menganggap rencana ini realistis, khususnya mengingat luas wilayah Sumatera Utara mencapai 72.981 kilometer persegi, isu terkait pemekaran masih memerlukan persetujuan dan kajian lebih lanjut.
Profil Sumatera Utara Sebagai Pusat Populasi dan Luas Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: