Dapat Suara Terbanyak, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ratu Tenny Leriva Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Dapat Suara Terbanyak, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ratu Tenny Leriva Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Ratu Tenny Leriva sementara berhasil unggul untuk DPD Perwakilan Sumsel--ig @lerivahd

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ratu Tenny Leriva, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Selatan, mengukir prestasi gemilang dengan meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024.

Update terkini, penghitungan suara yang masuk hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, suara DPD RI wilayah Sumatera Selatan yang baru masuk berdasarkan data resmi pemilu2024.kpu.go.id sudah mencapai 60,52 persen.

Berdasarkan data tersebut, putri bungsu mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) berada di posisi teratas perolehan suara terbanyak DPD RI.

Ratu Tenny Leriva berpotensi menjadi kandidat terkuat lolos menjadi Senator di Senayan dengan memperoleh 412.723 suara, dengan capaian persentase 18,7 persen suara.

BACA JUGA:Ratu Tenny Leriva Pimpin Sementara : Suara Terbanyak Calon DPD RI Sumsel, Ini kata Pengamat

BACA JUGA:Tembus 4 Kursi, Ketua DPD PKS Prabumulih Ajak Kader dan Simpatisan Kawal Rekapitulasi di PPK

Sementara Jialyka Maharani yang menempati posisi kedua teratas perolehan suara sementara.

Anak Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam ini, memperoleh suara DPD RI untuk wilayah Sumsel sebanyak 228.278 suara, dengan persentase suara 10,34 persen.

Keberhasilan Ratu Tenny Leriva memuncaki perolehan suara memberikannya posisi unggul dan menarik perhatian. 

Namun, prestasi ini juga membawa pertanyaan terkait gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPD RI jika terpilih.

BACA JUGA:Matahari Pagi Sumsel Mengapresiasi Kinerja TKD Sumsel dalam Proses Pilpres 2024

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Hasil Quick Count dan TPS di Sumsel, TKD Tunggu Hasil Resmi KPU

Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Menurut ketentuan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: