Pemekaran Kabupaten Teluk Aru di Provinsi Sumatera Utara: Mengapa Otonomi Baru Ini Belum Terealisasi?

Pemekaran Kabupaten Teluk Aru di Provinsi Sumatera Utara: Mengapa Otonomi Baru Ini Belum Terealisasi?

Pemekaran Kabupaten Teluk Aru di Provinsi Sumatera Utara: Mengapa Otonomi Baru Ini Belum Terealisasi?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Wacana 5 Provinsi Baru Muncul Termasuk Sumatera Timur

BACA JUGA:Indonesia: Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara

Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.

Namun, jumlah penduduknya masih di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. 

Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk sekitar 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi.

Penting untuk dicatat bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara berasal dari aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat. 

Kelima usulan provinsi baru ini masing-masing memiliki karakteristik dan potensi yang unik. 

Berikut adalah gambaran singkat dari setiap usulan provinsi baru:

1. Provinsi Tapanuli

6 kabupaten dan kota yang siap bergabung: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba, Samosir, Sibolga, dan Humbang Hasundutan.

Jumlah penduduk sekitar 1.32 juta jiwa dengan luas wilayah 12.750 kilometer persegi.

Ibukota calon provinsi: Siborong-borong atau Tarutung (Kabupaten Tapanuli Utara) atau Kota Sibolga.

2. Provinsi Kepulauan Nias

5 kabupaten dan kota yang akan bergabung: Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunungsitoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: