Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

 Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

--

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

Selain itu, para Operator KI diingatkan untuk menghubungi dan berkonsultasi kepada operator Kekayaan Intelektual dan operator pelayanan administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel apabila mengalami kesulitan.

Lebih lanjut, Yenni menyampaikan tentang layanan Perseroan Perorangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Undang-undang ini memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Persiapan penjaringan Calon Paralegal Justice Award

Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, dengan keunggulan pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah, pengumuman cukup pada laman ahu.go.id, dan status badan hukum yang langsung diberikan setelah pendaftaran.

Sekretaris Bappeda Litbangda OKU, Bapak Solikhin, yang mewakili Kepala Bappelitbangda, menyampaikan bahwa pelatihan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada tahun 2020 serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023.

BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Libatkan Maysrakat dalam Pengawasan Keimigrasian

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Diharapkan melalui pelatihan ini, para calon operator pelayanan siap melayani masyarakat terkait layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan.

Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman dan pelayanan terhadap kekayaan intelektual serta mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten OKU.

Dengan demikian, pelatihan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan yang berkualitas serta mendukung pengembangan ekonomi di tingkat lokal. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: