Kemenkumham Sumsel Lakukan Persiapan penjaringan Calon Paralegal Justice Award

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Persiapan penjaringan Calon Paralegal Justice Award

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Koordinasi Antara Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan BPHN Kemenkumham RI Membahas Pengelolaan JDIH dan Persiapan Paralegal Justice Award (PJA).

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan data dan informasi hukum serta mempersiapkan kegiatan Paralegal Justice Award (PJA), Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Dr. Ilham Djaya, melakukan pertemuan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.

BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Libatkan Maysrakat dalam Pengawasan Keimigrasian

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan peran JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) serta memastikan kesuksesan acara PJA yang akan datang.

Kehadiran Kakanwil Ilham Djaya dalam pertemuan ini didampingi oleh sejumlah pejabat penting di antaranya Kadiv Yankum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, serta Kasubi Luhkum, Bankum dan JDIH yang diwakili oleh Vonny.

Turut hadir pula pengelola JDIH yang memainkan peran krusial dalam manajemen data dan informasi hukum di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Koordinasi Ditjen HAM, Upaya Kemenkumham Sumsel Lakukan Percepatan Kinerja Bidang HAM

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Rutan Prabumulih

Pertemuan dimulai dengan pembahasan terkait persiapan PJA di wilayah Provinsi Sumsel.

Salah satu topik yang dibahas adalah jumlah peserta Calon PJA yang telah mendaftar.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Kadiv Yankumham, Ika Ahyani Kurniawati, sebanyak 30 lurah atau kepala desa telah mendaftar untuk menjadi peserta PJA.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai Lapas/ Rutan Bela Diri Kempo

BACA JUGA: Lingkungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: