Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

 Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mendorong peran aktif notaris dalam melaporkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi dalam korporasi.

Dalam acara Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang berlangsung di The Alts Hotel Palembang pada Senin kemarin.

Dr. Ilham Djaya menyoroti perlunya transparansi pemilik manfaat korporasi untuk meningkatkan kepercayaan investor serta mencegah penyalahgunaan perusahaan dalam kejahatan seperti pencucian uang, terorisme, dan korupsi.

BACA JUGA: Koordinasi Ditjen HAM, Upaya Kemenkumham Sumsel Lakukan Percepatan Kinerja Bidang HAM

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Rutan Prabumulih

"Saat ini, korporasi seringkali menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas dan hasil kegiatan mereka. Oleh karena itu, notaris, sebagai pihak yang terlibat dalam proses pendirian korporasi, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat dalam setiap proses pembuatan akta pendirian korporasi," jelas Dr. Ilham Djaya.

Beliau menjelaskan bahwa kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai Lapas/ Rutan Bela Diri Kempo

BACA JUGA: Lingkungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan

Dalam konteks ini, pemerintah berperan dalam mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor.

Namun demikian, kemudahan berinvestasi tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk tujuan pribadi, dan transparansi mengenai pemilik sesungguhnya dari korporasi menjadi kunci untuk menutup potensi celah tindak kejahatan.

Meskipun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BACA JUGA: Optimalkan Stargegi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Analisa Dokumen Data Dukung Satker Usulan WBBM 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : Sarana Asimilasi dan Edukasi Milik Lapas Kayuagung Jadi Tujuamn Wisata Edukatif

namun Dr. Ilham Djaya mencatat bahwa pelaporan Beneficial Ownership oleh korporasi, notaris, dan pihak yang dikuasakan masih minim.

Data terbaru per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa dari total 2.767.444 korporasi di Indonesia, hanya 1.033.821 atau sekitar 37,36% yang melaporkan pemilik manfaat.

Sementara di Sumatera Selatan, dari total 35.674 korporasi, hanya sekitar 26,90% yang melaporkan pemilik manfaat.

BACA JUGA: kanwil Kemenkumham Sumsel Bina 5 Kabupaten Raih Peduli HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: