Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

 Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebuah berita menggembirakan datang dari Sumatera Selatan, di mana satu narapidana beragama Konghucu telah diberikan Remisi Khusus (RK) pada perayaan Imlek yang baru saja lewat, tepatnya pada tahun Imlek 2575 Kongzili.

Kabar ini membawa harapan dan semangat positif dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Narapidana tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang, salah satu lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Persiapan penjaringan Calon Paralegal Justice Award

Pengurangan masa pidana sebesar satu bulan yang diberikan kepada narapidana ini menjadi bukti konkret dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Menurut keterangan dari Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, pemberian RK Imlek ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah secara nyata menunjukkan komitmen dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Libatkan Maysrakat dalam Pengawasan Keimigrasian

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilham Djaya juga menegaskan bahwa pemberian RK sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa remisi yang diberikan tidak menghapuskan seluruh masa pidana narapidana, namun hanyalah memberikan pengurangan sebagian dari masa pidana yang harus dijalani.

Hal ini merupakan langkah yang tepat dalam memastikan bahwa narapidana tetap mempertanggungjawabkan tindakannya, sambil diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan meraih kesempatan kedua dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Libatkan Maysrakat dalam Pengawasan Keimigrasian

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: