Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Provinsi Kepulauan Nias Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Meskipun moratorium ini masih berlaku, aspirasi untuk menciptakan entitas baru tetap kuat.
Profil Provinsi Kepulauan Nias Setelah Pemekaran
Setelah pemisahan dari Sumut, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi, menyumbang sekitar 8 persen dari total wilayah Sumut. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 890 ribu jiwa, Provinsi Kepulauan Nias akan menyumbang sekitar 6 persen dari total populasi Sumut.
Alasan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Keputusan untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias didasarkan pada beberapa faktor kunci.
Letak geografis yang unik dan latar belakang budaya yang berbeda menjadi motivasi utama.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Tapanuli: Transformasi Menjadi Provinsi Unggulan di Sumatera Utara
BACA JUGA:Sumatera Utara: Menyelami Harta Alam yang Melimpah dan Mengeksplorasi Potensi Ekonomi Luar Biasa
Pemerintah berharap bahwa dengan membentuk provinsi baru, pembangunan dapat lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan setempat.
Struktur Administratif Provinsi Kepulauan Nias
Setelah pemisahan, Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota provinsi ini.
Empat kabupaten yang bergabung adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
Tantangan dan Harapan dalam Proses Pemekaran
Meskipun rencana pemekaran sudah mencapai tahap lanjut, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
BACA JUGA:Mengungkap Kekayaan Sumatera Utara: Perjalanan Pelestarian Alam dan Kesejahteraan Penduduk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: