Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Antara Aspirasi dan Tantangan
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Antara Aspirasi dan Tantangan.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan dalam ranah pembahasan regional di Indonesia.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, wacana mengenai pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara, terus berkembang pesat.
Update Terbaru: Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Menuju 5 Provinsi Baru
Dalam perkembangan terbaru, usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara telah mencapai puncaknya dengan rencana pembentukan lima provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Provinsi Kepulauan Nias Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru
Namun, keberlanjutan pemekaran ini menjadi perbincangan intens mengingat luas wilayah Sumatera Utara yang mencapai 72.981 kilometer persegi.
Provinsi Sumatera Utara saat ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, menjadikannya salah satu provinsi terluas di Indonesia.
Dengan populasi mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, Sumatera Utara berada di peringkat empat nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat Lokal
Penting untuk dicatat bahwa usulan pemekaran wilayah ini tidak hanya berasal dari inisiatif pemerintah, tetapi juga mencerminkan aspirasi kuat warga dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara Menuju Lima Provinsi: Tantangan, Potensi, dan Harapan Masyarakat
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya dan Provinsi Tapanuli Rebutan Wilayah Strategis di Sumatera Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: