Pemekaran Kabupaten Lampung Utara Menuju Kabupaten Sungkai Bunga Mayang: Wacana Pembentukan Otonomi Baru

Pemekaran Kabupaten Lampung Utara Menuju Kabupaten Sungkai Bunga Mayang: Wacana Pembentukan Otonomi Baru

Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pihak tim 9, yang dipimpin oleh Ansyori Djausal sebagai Ketua, menerima tanah hibah tersebut dan mengonfirmasi kesiapan berkas-berkas untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. 

Dalam kunjungan sebelumnya, Asisten I Pemkab Lampung Utara Mankodari turut meninjau lahan hibah tersebut dan menyatakan bahwa semua persyaratan untuk pembentukan kabupaten baru tersebut telah dipersiapkan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung dan Kota Metro Masuk 10 Kota Dengan Biaya Hidup Rendah di Indonesia

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Transformasi Kota Metro sebagai Calon Ibukota Lampung Tengah

Herwan Mega, anggota DPRD Lampung Utara, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sudah diajukan sejak lama. 

Ia menyatakan bahwa adanya tanah hibah dari keluarga H. Paisol Djausal menjadi motivasi tambahan untuk memperjuangkan pemekaran ini.

Bustami Zainudin, anggota DPD RI asal Provinsi Lampung, juga turut memberikan dukungan pada pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. 

Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Bustami Zainudin menyatakan niatnya untuk membawa aspirasi ini ke Pemerintah Pusat dan berusaha agar kabupaten baru ini segera terwujud.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Batas Wilayah Kota Metro Calon Ibukota Provinsi Lampung Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Memperkaya Keberagaman dan Identitas Budaya di Indonesia

Pemekaran Kabupaten Lampung Utara menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dinilai sangat pantas mengingat luas wilayah dan jumlah penduduknya. 

Dengan luas wilayah mencapai 2.725 kilometer persegi, Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 23 kecamatan, 15 kelurahan, dan 232 desa. 

Jumlah penduduknya yang mencapai 652.623 jiwa, sesuai dengan hasil sensus BPS tahun 2023, menjadi pertimbangan logis untuk mewujudkan pemekaran ini.

Pemerintah dan para legislator dari Provinsi Lampung berharap agar wacana pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dapat terus dipertimbangkan dan didukung oleh Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA:Eksplorasi Mendalam: Keindahan Kabupaten Lampung Timur dan Calon Provinsi Lampung Tenggara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: