Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pemeriksaan

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pemeriksaan

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pemeriksaan--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, 

di sentra Gakkumdu Bawaslu kota Prabumulih, Jumat 23 Februari 2024.

Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, dipimpin Ketua Majelis, Afan Sira Oktrisma yang juga merupakan Ketua Bawaslu kota Prabumulih. 

Dan anggota majelis Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd keduanya merupakan anggota Bawaslu Prabumulih.

BACA JUGA:Ketua KPU Prabumulih, Proses Rekapitulasi Masih Berjalan di 4 Kecamatan

BACA JUGA:Tabungan BritAma Rencana: Kunci Mewujudkan Impian Besar di Masa Depan

Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, mengatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu 2024 tersebut agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor. 

“Agendanya penyampaian laporan dari pelapor yakni Deni dari Partai Gerindra, dan mendengarkan keterangan terlapor yakni Ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) 03 dan 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai,” ungkap Afan Sira Oktrisma.

Dijelaskan Afan Sira Oktrisma, laporan tersebut menyoroti dua aspek utama yaitu terkait dengan pemilih yang membawa pulang surat suara dan telah dikembalikan namun tidak dilaporkan oleh ketua KPPS, 

dan terkait dengan perbedaan jumlah surat suara sah dalam rekapitulasi di KPPS 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai.

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Prabumulih Mulai Merangkak Naik

BACA JUGA:Launching Program RTLH, Pj Wako Prabumulih Target Bangun 300 RLH

"Jadi penyerahan surat suara yang terbawa oleh pemilih dilakukan setelah tenda dibongkar, 

karena panik ketua KPPS tidak melaporkan hal tersebut kepada PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) maupun pihak-pihak lainnya," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: