Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Labuhan Batu Menuju Status Calon Provinsi Sumatera Timur
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Profil Kabupaten Labuhan Batu Calon Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Labuhan Batu Menuju Status Calon Provinsi Sumatera Timur.
Kabupaten Labuhan Batu sebuah daerah yang strategis di persimpangan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, menjadi fokus perhatian terkait rencana pemekaran Provinsi Sumatera Utara.
Dengan luas wilayah mencapai 2.561 kilometer persegi, Kabupaten Labuhan Batu memiliki 22 kecamatan, 33 kelurahan, dan 209 desa, serta populasi mencapai 499.982 jiwa menurut data BPS tahun 2021.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat, bersama-sama, mengusulkan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sebagai hasil dari pemekaran Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Mengejar Pembentukan Provinsi Tapanuli
Salah satu tokoh akademisi dari Provinsi Sumatera Utara, DR Yusuf, menyampaikan bahwa calon Provinsi Sumatera Timur telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Menurut hasil kajian akademisi, nilai sebesar 452 poin telah tercapai, menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif dan sumber daya manusia yang berkualitas.
"Wilayah calon Provinsi Sumatera Timur memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, luas, dan SDM yang sangat layak," ujar Yusuf.
Selain alasan ekonomi, usulan pemekaran Provinsi Sumatera Timur juga didukung oleh faktor sejarah.
BACA JUGA:Tantangan dan Peluang Geografis Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Sumatera Utara (Sumut)
Pada masa lalu, Sumatera Timur pernah menjadi Negara Sumatera Timur dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1947-1950.
Meskipun pada akhirnya Negara Sumatera Timur dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara, wacana untuk mengembalikan Provinsi Sumatera Timur kini muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: