Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Survei Terbaru KPK, Ini 10 Daerah Rentan Korupsi di Sumsel

Sebagai informasi, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Firli, seorang purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sebanyak enam kali.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Meskipun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: