Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, PALPOS.ID - Polri menjelaskan alasan mengapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dikutip dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung.

Menanggapi desakan dari sejumlah masyarakat agar Firli Bahuri segera ditahan, Trunoyudo menyatakan bahwa proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Ini Profil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ternyata..

BACA JUGA:KPK Telisik Dugaan Korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasannya

Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Jenderal polisi tersebut menjelaskan bahwa penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung secara simultan dan didukung oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

BACA JUGA:KPK Batal Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Karena Hadiri G20 di India

BACA JUGA:Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Ombudsman, Ini 3 Opsi Diberikan...

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," ujar Trunoyudo, menegaskan komitmen Polri dalam menangani kasus ini dan mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan oleh media.

Firli Bahuri telah absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin, 26 Februari 2024, yang merupakan kedua kalinya dia tidak hadir setelah sebelumnya dipanggil pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

BACA JUGA:Waspada ! KPK Incar Proyek Infrastruktur yang Dipegang Timses Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: