Ini Alasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melakukan Pemekaran Wilayah Menuju Kepulauan Nias

Ini Alasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melakukan Pemekaran Wilayah Menuju Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan penggabungan 1 kota dan 4 kabupaten, termasuk Kota Gunungsitoli, diharapkan Provinsi ini dapat memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru.

Setelah berpisah dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias diperkirakan akan memiliki luas wilayah mencapai 5.620 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa, sesuai dengan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Tantangan dan Realitas

Sebelumnya, wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara mencakup pembentukan tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara. 

Meskipun moratorium DOB masih berlaku, terjadi update terbaru dengan usulan pembentukan 5 provinsi baru di Provinsi Sumatera Utara.

Realitas pemekaran Provinsi Sumatera Utara menghadapi tantangan signifikan, terutama mengingat luas wilayahnya yang mencapai 72.981 kilometer persegi. 

Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk peringkat empat secara nasional.

Aspirasi Masyarakat dalam Kompleksitas Pemekaran Wilayah

Meski dihadapkan pada kompleksitas pemekaran wilayah, kelima usulan provinsi DOB pemekaran Provinsi Sumatera Utara dipandang sebagai aspirasi masyarakat dan tokoh setempat yang patut diperhatikan. 

Jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, menempatkannya di bawah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.

Tantangan dan Prospek Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Perjalanan menuju pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi tantangan menarik di tengah moratorium DOB yang masih berlaku. 

Namun, aspirasi masyarakat dan tokoh setempat terhadap pemekaran wilayah menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan.

Seiring perkembangan situasi, proses pemekaran wilayah di Sumatera Utara terus menjadi sorotan dan dinanti-nantikan oleh masyarakat setempat. 

Masyarakat secara aktif mengikuti perkembangan ini dengan harapan agar aspirasi mereka bisa diwujudkan meski dihadapkan pada berbagai kompleksitas dan kendala yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: